Debt Collector PT ACC Ambil Paksa Mobil

Supir PT GBP Praperadilankan Ditreskrimum Polda Riau

Di Baca : 4743 Kali

"MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui Pengadilan. Dan MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak, serta MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu," tegasnya. 

Kuasa Hukum J Marbun dan Rekan menceritakan kronologis perampasan mobil Toyota Hilux milik PT GBP pada Kamis, 31 Oktober 2019, Supir inisial RS yang bekerja di PT GBP membawa mobil dari gudang Perusahaan untuk bekerja. Ketika supir istirahat pukul 22.00 WIB dan memarkirkan kendaraan mobil No.Pol. BM 9554 TV milik perusahaan tersebut tepatnya di samping warung Kopi di Jalan Pembangunan, Pekanbaru. Tiba-tiba ada delapan orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai Debt Collector pihak External PT Acc Finance Cabang Pekanbaru. 

"Tanpa memperlihatkan surat tugas kepada RS dan pihak external PT Acc Finance langsung meminta kunci mobil dari supir. Akan tetapi supir tersebut tidak mau memberikan kunci mobil kepada Debt Collector. Sebab tidak ada kewenangan dirinya memberikan kunci termasuk mobil kepada orang lain kecuali ada perintah dari pemilik mobil dan atau dari pihak Perusahaan Global Bintang Perkasa," sebut Kuasa Hukumnya. 

Dilanjutkannya, karena supir tidak mau memberikan kunci mobil milik perusahaan kepada pihak Debt Collector PT ACC FINANCE, mereka langsung membawa mobil tersebut secara merampas atau secara paksa dengan memakai mobil derek tanpa memberikan surat tanda terima antara supir dengan pihak Debt Collector dan kunci mobil No.Pol. BM 9554 TV masih tetap di tangan supir. 

"Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Debt Collector yang merampas atau mengambil mobil secara paksa, maka pada Sabtu (02 November 2019) Supir RS atas perintah Perusahaan selaku pemilik mobil memerintahkan untuk membuat laporan di Polda Riau. Berdasarkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/487/XI/2019/SPKT/RIAU, tanggal 02 November 2019 dan kasus tersebut telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau Cq. Subdit III," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar