Debt Collector PT ACC Ambil Paksa Mobil

Supir PT GBP Praperadilankan Ditreskrimum Polda Riau

Di Baca : 4738 Kali

Secara hukum SP3 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak termohon tidaklah sah atau batal secara hukum dan tidak punya dasar hukum sama sekali dan harus dibatalkan demi kepentingan masyarakat umum Republik Indonesia dengan tujuan adalah agar pihak Debt Collector atau pihak Penerima Fiducia tidak bertindak sewenang - wenang melakukan penarikan barang milik Pemberi Fiducia di tengah jalan dengan cara merampas dan menarik secara paksa.

"Atas dasar hukum, kami mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Ditreskrimum Polda Riau berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujarnya. 

Dilanjutkannya, kemudian Pasal 77 KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, Tentang Pendaftaran Fiducia bagi Perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012. Dengan adanya peraturan Fiducia tersebut, sejak tahun 2012 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kenderaan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan artinya pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, tetapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya jika ada pihak nasabah yang menunggak kredit, maka pihak penerima Fiducia harus menyelesaikan kasus tersebut melalui lembaga peradilan dan atau kasus tersebut akan disidangkan terlebih dahulu dan pengadilan akan mengeluarkan surat untuk menyita kedaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 KUHAP," imbuhnya kepada media. 

Tim Kuasa hukum PT Global menambahkan, pihaknya juga mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 06 Januari 2020, menyebutkan Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, Putusan MK ini Final dan mengikat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar