Ditanami Sawit Wilmar Grup, Lujur Datuk Basa Tuntut Terus 400 Ha Lahan Garapannya di Pasbar

Pasaman, Detak Indonesia--Tanah garapan perladangan kaum Datuk Basa di Desa Tanjungpangka Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, dituding diserobot mula-mula oleh PT Bukit Tahun yang berganti menjadi PT Gresindo Minang Plantation (PT GMP) Wilmar Grup seluas lebih kurang 400 hektare.
Lahan garapan atau ladang kaum Datuk Basa ini sudah ditanami sawit tahun 1992 hingga 2025 ini. Sudah melakukan peremajaan sawit/replanting satu daur beberapa tahun lalu dan telah dinanami sawit baru lagi berusia sekitar 7 tahun. Hak Guna Usaha (HGU) PT GMP ini akan berakhir tahun 2027.
Demikian dijelaskan Lujur Datuk Basa kepada wartawan, Sabtu 18 Januari 2025 di Kinali, Pasaman Barat, Sumbar. Lujur Datuk Basa adalah pemilik 400 hektare lahan garapan kaum Datuk Basa tersebut.
Lujur Datuk Basa mempertanyakan kenapa bisa keluar Izin Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU) PT GMP ini padahal ada lahan garapan kaum Datuk Basa di lahan tersebut sebelumnya. Ada tanaman milik kaum Datuk Basa seperti tanaman pisang, dan lain-lain.
Lujur Datuk Basa menjelaskan pihaknya sudah pernah menggugat ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, sampai ke Pengadilan Tinggi Sumbar, bahkan sudah ada hasilnya di Mahkamah Agung (MA) dimana hasil putusan MA adalah Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Artinya putusan yang diberikan MA kepada gugatan yang memiliki arti gugatan ditolak/tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat formil. Sehingga menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti hakim. Jadi keduabelah pihak baik Lujur Datuk Basa dan PT GMP draw. Tidak ada kalah menang. Sama-sama menang 50:50.


Lahan garapan perladangan kaum Datuk Basa 40 hektare ditanami sawit PT GMP, Wilmar Grup.
Tulis Komentar