Diduga Lalai Bayar Pidana Denda, LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan negara dan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu siang (3/12/2025).
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menjelaslan, berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 Juni 2020, pada butir kedua berbunyi;
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah)".
Namun, sejak putusan tersebut hingga kini denda tersebut belum juga dibayarkan PT DSI. "Bahwa sanksi pidana tersebut sejak diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT DSI. Sanksi denda sudah 5 tahun tidak dijalankan," kata Sunardi.
Terpisah, keterangan Ahli Hukum Pidana dan Pidana Forensik, Dr Rubintan Sulaiman menyebutkan Putusan Pengadilan wajib ditaati, jika tidak ditaati itu bukan wanprestasi, namun merupakan perbuatan penggelapan dan merupakan ranah Tipikor (Tindak Pidana korupsi).
Tulis Komentar