Kejari Siak Proses PT DSI

Kejati Riau-Kejari Siak Tindaklanjuti Surat DPP LSM Perisai Soal Dugaan Penggelapan Pajak PT DSI di Siak

Di Baca : 1826 Kali
Sekjen DPP LSM Perisai Riau Ir Jajuli mengantarkan surat ke PTSP Kejati Riau 3 Desember 2025 lalu. Hingga kini PT DSI belum bayarkan denda yang diputuskan Mahkamah Agung. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti surat DPP LSM Perisai terkait PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kabupaten Siak, Riau.

Berdasarkan surat Kejati Riau nomor B-6545/L4.5/Fo.2/12/2025
Pidsus-2 tanggal 30 Desember 2025 perihal Tindak Lanjut Atas Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak Negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah.

Sehubungan dengan surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi/LSM PERISAI Nomor: 045/DPP/LSM-P/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025 hal laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah, setelah dilakukan penelitian, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan/pengaduan saudara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak guna ditindaklanjuti.

Demikian untuk maklum, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

a.n. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Plh Asisten Tindak Pidana Khusus,

Wuriadhi Paramita SH MH Jaksa Madya, Tembusan:

1. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,
2. Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (sebagai laporan)
3. Yth. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
4. Yth. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau,
5 Arsip

Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga Lalai Bayar Pidana Denda, LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Riau. DPP LSM Perisai Riau kirim laporan ke Kejati Riau di Pekanbaru, Rabu (3/12/2025). 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar