Bos PT DSI Dilaporkan Lagi Berbagai Dugaan Pelanggaran Hukum ke Kajati Riau

Di Baca : 874 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajarannya menyampaikan laporan dugaan berbagai pelanggaran hukum Bos PT DSI Riau inisial Mer ke Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (17/11/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--DPP LSM Perisai Riau melalui suratnya Nomor : 077/DPP/LSM-P/XI/2022 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Supardi SH MH menyampaikan informasi beberapa permasalahan hukum yang dilakukan pengusaha wanita inisial Mer pemilik/bos PT Duta Swakarya Indah yang terjadi di Wilayah Provinsi Riau.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mengantarkan satu bundel data ke PTSP Kejati Riau kasus hukum pengusaha wanita Mer di Riau, Kamis (17/11/2022). Di kesempatan sama mantan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Siak Iswondo dan Ujang juga mendatangi PTSP Riau mempertanyakan ke Kajati Riau DR Supardi SH MH proses hukum yang mereka laporkan atas penggelapan lahan Koperasi Sengkemang Jaya Siak yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi sebelumnya.

Dijelaskan Sunardi SH kepada wartawan pihaknya menyampaikan data dan informasi beberapa permasalahan Hukum yang dilakukan oleh pengusaha Mer selaku Pemilik Perusahaan PT Duta Swakarya Indah di beberapa Wilayah di Provinsi Riau, hal ini disampaikan dengan maksud untuk sama-sama kita ketahui bahwa selain dugaan suap yang dilakukan perusahaan PT DSI (Mer) yang telah kami laporkan melalui pengaduan di Kejaksaan Tinggi Riau sesuai surat yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau dari LSM Perisai Nomor : 068/DPP/LSM-P/X/2022 pada 17 Oktober 2022 lalu, dan ternyata selain permasalahan tersebut masih terdapat sederet permasalahan hukum di beberapa Wilayah Provinsi Riau yang dilakukan oleh Mer dan atau perusahaan PT DSI, diantaranya:






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar