Debt Collector PT ACC Ambil Paksa Mobil

Supir PT GBP Praperadilankan Ditreskrimum Polda Riau

Di Baca : 4737 Kali

Kuasa Hukum perusahaan menegaskan tindakan yang dilakukan oleh pihak Debt Collector yang mengambil, merampas secara paksa mobil dari tangan supir RS, maka, Acc Finance patut diduga tidak mematuhi dan atau tidak tunduk kepada Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 Pasal 7 (tujuh) menyatakan permohonan pengamanan eksekusi harus diajukan secara tertulis oleh si penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau kapolres tempat ekseskusi dilaksanakan. 

Maka atas dasar perampasan secara paksa terhadap 1 (satu) unit mobil milik Perusahaan PT Global Bintang Perkasa yang dilakukan oleh ekternal PT Acc Finance yang mengambil dan atau menarik mobil dari orang yang bukan pemilik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana," tegasnya. 

Perihal perampasan paksa satu unit mobil yang dilakukan oleh pihak Acc Finance, maka awak media mendatangi kantor yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Senin (6|4|2020) untuk bertemu dengan pimpinan ACC Finane dan mengkonfirmasi pernyataan dari kuasa Hukum PT GBP tersebut. 

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, security ACC Finance mengatakan kepada awak media, pimpinan sedang tidak berada ditempat. "Untuk konfirmasi dan bertanya kasus PT GBP silahkan temui bapak Rio bagian officer," sebut security tersebut. 

Setelah bertemu dengan officer ACC Finance, dia mengatakan, kalau kasus penarikan mobil tersebut yang punya kuasa orang legal (Hukum). 

"Orang legal saat ini sedang diluar kota. 2 - 3 hari lagi baru kembali ke Pekanbaru. Saya tidak ada kapasitas untuk menjawab semua masalah ini," sebutnya.

Sementara itu, saat awak media mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (8/4/2020) menanyakan perihal SP3 berdasarkan bukti Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/I/2020/Reskrimum, tertanggal 30 Januari 2020, menyatakan bukan merupakan peristiwa pidana, salah satu penyidik mengatakan barang ini sudah di Praperadilan. 

"Ditunggu aja disana," sebut penyidik yang tidak mau disebutkan namanya. (*/exa/dic)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar