PT Hutahaean Bersedia Bayar PPJ Non PLN Rohul Rp800 Juta

Sidang di PN Medan, PT Hutahaean yang Pailit Akhirnya Bersedia Bayar Utang Rp2 Miliar

Di Baca : 1500 Kali
Sidang verifikasi lanjutan utang PT Hutahaean di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dipimpin Hakim Dahlia SH, Selasa petang (14/11/2023). PT Hutahaean akan melunasi utangnya sekitar Rp2 miliar dalam sepekan ini dan status pailitnya akan direhabilitasi. Rekeningnya yang diblokir akan dibuka kembali. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--PT Hutahaean yang beroperasi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara yang bergerak di bidang kebun kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, dan tepung tapioka, yang sudah ketuk palu hakim dinyatakan pailit pada sidang PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan 10 Juli 2023 lalu, akhirnya melunak Selasa (14/11/2023) bersedia membayar utang yang semakin membengkak menjadi sekitar Rp2 miliar.

Awalnya 5 bulan lalu utang hanya sekitar Rp746.835.174,70. Namun karena mengulur-ulur waktu pelunasan, makin banyak yang memasukkan tagihan utang maka membengkak menjadi sekitar Rp2 miliar.

Dalam sidang lanjutan verifikasi utang PT Hutahaean di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/11/2023) sidang dipimpin Hakim Dahlia SH.

Selain hadir para kurator, hadir juga kuasa debitor PT Hutahaean, dan para kuasa kreditor yang mewakili 11 mantan karyawan yang menuntut utang PT Hutahaean sebesar Rp746.835.174,70. Hadir juga staf Bappeda Rohul yang menuntut pajak PPJ Non PLN PT Hutahaean sebesar Rp800 juta.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar