Sidang di PN Medan, PT Hutahaean yang Pailit Akhirnya Bersedia Bayar Utang Rp2 Miliar
Sementara utang PT Hutahaean sebesar Rp102.000.000 yang diajukan kuasa hukum Wilson Situmorang SH karena sudah tutup masa verifikasi utang, disarankan Hakim Dahlia SH kepada kuasa debitur PT Hutahaean agar menyelesaikan utang tersebut. Utang PT Hutahaean total lebih kurang Rp2 miliar menurut kuasa debitur PT Hutahaean akan dilunasi dalam sepekan ini.
Seperti diberitakan media ini dahulunya Hakim Pemutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan DR Ulina Marbun SH MH akhirnya ketuk palu memutuskan Pailit PT Hutahaean yang berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Kota Pekanbaru, Riau, dalam sidang yang berlangsung di PN Medan, Senin 10 Juli 2023 lalu.
Hakim mengabulkan Pemohon PKPU Parsaoran Manullang, Mantar Sianipar, terhadap Termohon PT Hutahaean.
Mengadili :
1. Menyatakan PKPU tetap terhadap termohon/debitor PT Hutahaean berakhir.
2. Menyatakan PT Hutahaean beralamat di Jalan Cempaka 61 Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Pailit dengan segala akibat hukumnya.
3. Menunjuk Sdr Dahlia Panjaitan SH Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Medan sebagai Hakim Pengawas.
4. Mengangkat dan menunjuk :
-Benyamin Purba SE SH (Hp 08119601973) Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-287.AH.04.05/2022, tertanggal 21 September 2022 yang berkantor di Kantor Hukum Benyamin Purba Capitol Park Residence Tower Emeral Unit 0609 Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat.

Tulis Komentar