Ketua LAM Inhu: Tertibkan Karena Diduga Tak Memili Izin Cukup

LAM Inhu Harap Pertikaian Pemilik Saham Perkebunan di Inhu Agar Diselesaikan

Di Baca : 1176 Kali
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Inhu Datuk Sri Marwan MR.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Konflik lahan perkebunan antara Pemilik Saham Perusahaan yakni antara 
Aavanti Offshore PTE LTD (Singapore) dengan PT Tuah Dalek Esa (TDE Group) Indonesia, dua perusahaan tersebut adalah pemilik saham PT Palm Lestari Makmur yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Inhu Datuk Sri Marwan MR angkat bicara.

Harapan Tokoh Masyarakat Inhu itu kepada Pemerintah dan Penegak Hukum, dengan tegas mengatakan segera tertibkan dan selesaikan pertikaian ini.

"Karena perusahaan yang disinyalir berstatus PMA tersebut tidak memiliki  izin yang cukup alias ilegal, dan ini sudah beroperasi berbilang belasan tahun. Jika ada unsur ilegalnya maka berarti juga ada kerugian negara dalam jumlah besar di situ, sebelas dua belas lah dengan tindakan PT Duta Palma Grup," tegas Datuk Sri Marwan MR.

Ditegaskannya, keberadaan Palm ini sudah cukup lama maka pihaknya tidak lagi mengimbau tapi mendesak Pemkab Inhu Riau untuk segera menutup dan menyetop aktivitas kegiatan perusahaan tersebut. 
Dan aparat hukum juga segera bertindak, apa bedanya itu dengan PT Duta Palma.

"Coba kalau orang Inhu buka usaha ilegal di Singapura apa mungkin bisa sampai belasan tahun menguasai ribuan hektare dan tak ditangkap oleh police? Jangan sampai masyarakat terpaksa beranggapan ada pembiaran dan perlindungan dari oknum aparat terkait terhadap perbuatan melanggar Undang-Undang yang selama ini mereka perusahaan PMA itu lakukan," kata Datuk Sri Marwan MR.

Untuk diketahui, PT Palm Lestari Makmur ini beroperasi di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar