PT Hutahaean Bersedia Bayar PPJ Non PLN Rohul Rp800 Juta

Sidang di PN Medan, PT Hutahaean yang Pailit Akhirnya Bersedia Bayar Utang Rp2 Miliar

Di Baca : 5267 Kali
Sidang verifikasi lanjutan utang PT Hutahaean di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dipimpin Hakim Dahlia SH, Selasa petang (14/11/2023). PT Hutahaean akan melunasi utangnya sekitar Rp2 miliar dalam sepekan ini dan status pailitnya akan direhabilitasi. Rekeningnya yang diblokir akan dibuka kembali. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

-Josua Nainggolan SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kantor Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  No.AHU-385.AH.04.05-2020 tanggal 26 September 2022. 

-Can Hendri Manurung SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-176.AH.04.03-2020 tanggal 12 Februari 2020. 

1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian dengan penetapan tersendiri.
2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/Debitor yang seluruhnya ditaksir sejumlah Rp2.527.000 (Dua juta lima ratus ribu dua puluh tujuh ribu rupiah). (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar