Sidang di PN Medan, PT Hutahaean yang Pailit Akhirnya Bersedia Bayar Utang Rp2 Miliar
-Josua Nainggolan SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kantor Hukum dan HAM sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-385.AH.04.05-2020 tanggal 26 September 2022.
-Can Hendri Manurung SH Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-176.AH.04.03-2020 tanggal 12 Februari 2020.
1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian dengan penetapan tersendiri.
2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/Debitor yang seluruhnya ditaksir sejumlah Rp2.527.000 (Dua juta lima ratus ribu dua puluh tujuh ribu rupiah). (azf)
Tulis Komentar