Bupati Kuansing Larang Pabrik Kelapa Sawit Beli Buah Sawit dari Kawasan Hutan
Pekanbaru, Detak Indonesia--Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Dr Suhardiman Amby MM Ak, melakukan razia terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) dan melarang pembelian TBS atau buah kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Kawasan Toro. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Menurut Larshen Yunus, tindakan Bupati Kuansing harus dijadikan contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Riau.
"Kami dukung langkah Bupati Kuansing, Dr Suhardiman Amby. Bersatu, berjuang, dan melawan mafia kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," tegas Larshen Yunus.
Larshen Yunus juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku perambah hutan di Riau.
"Bagi yang menguasai kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, segera diberikan hukuman yang setimpal. TNTN saat ini sudah sangat memprihatinkan, mayoritas sudah lama tumbuh pohon kelapa sawit," ujarnya.
Tindakan Bupati Kuansing ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

Tulis Komentar