USAI SEPEKAN DILAPORKAN KE POLDA RIAU KASUS PERAMBAHAN HPT KUANTAN SINGINGI 

Tujuh Terlapor Diduga Merambah HPT Dekat TNTN Segera Dipanggil Dimintai Keterangan

Di Baca : 2400 Kali
Penemuan bukti alat berat ekskavator dipasok ke HPT dekat TNTN Kabupaten Kuansing Riau oleh pihak pengusaha dari Kota Padang Sumbar Linda Candra Tan usai menggali parit (foto atas). Dan pertemuan antara pihak Linda Candra Tan dengan masyarakat, Tim LSM Pe

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tujuh terlapor yang diduga ikut terlibat dalam membuka kebun sawit di kawasan terlarang Hutan Produksi Terbatas (HPT) dekat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Kuantan singingi Riau segera dipanggil diperiksa pekan depan untuk dimintai keterangan di Mapolda Riau.

Demikian dijelaskan Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH kepada wartawan usai dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (7/2/2022).

Menurut Ketum LSM Perisai Sunardi SH
adapun mereka yang akan dipanggil dimintai keterangan antara lain pengusaha sawit yang telah menanam sawit di kawasan itu yakni Ationg alias Amansyah yang sedang digugat oleh sebuah LSM di Pengadilan Negeri Talukkuantan, kemudian Dani Murdoko, Sarkawi dari Koperasi Soko Jati, Desvely Ketua Kelompok Saboleh), Suja'i mantan Kades Giri Sako, Suhendri SSos mantan Camat Logas Tanah Darat, dan Linda Candra Tan pengusaha dari Kota Padang. 

Bibit kelapa sawit dalam polibag siap tanam milik pengusaha Linda Candra Tan yang akan ditanam di kawasan terlarang HPT dekat TNTN Kuansing Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar