USAI SEPEKAN DILAPORKAN KE POLDA RIAU KASUS PERAMBAHAN HPT KUANTAN SINGINGI 

Tujuh Terlapor Diduga Merambah HPT Dekat TNTN Segera Dipanggil Dimintai Keterangan

Di Baca : 2414 Kali
Penemuan bukti alat berat ekskavator dipasok ke HPT dekat TNTN Kabupaten Kuansing Riau oleh pihak pengusaha dari Kota Padang Sumbar Linda Candra Tan usai menggali parit (foto atas). Dan pertemuan antara pihak Linda Candra Tan dengan masyarakat, Tim LSM Pe

Tim LSM Perisai Riau telah turun ke lapangan di Logas Tanah Darat Kuansing Riau beberapa waktu lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan rujukan SK Menhut RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Dati I Riau sebagai kawasan hutan dan SK Perubahan berdasarkan Keputusan MenLHK RI No. SK 903/MENLHK/SET.JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, bahwa telah terjadi perambahan di lokasi kawasan hutan pada HPT yang dilakukan oleh pengusaha tersebut di atas tadi bekerja sama dengan oknum perangkat desa dan kecamatan," jelas Sunardi SH kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang memeriksanya. 

Ditambahkan Sunardi SH, lokasi itu telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha  Ationg alias Amansyah seluas sekitar 970 ha, Dani Murdoko dari PT CRS seluas selitar 1.360 ha, sedangkan Sarkawi dari Koperasi Soko Jati seluas 600 ha bekerja sama dengan pengusaha dari Padang Linda Candra Tan.

Bukti lagi alat berat yang dipasok pihak Linda disembunyikan dalam kebun sawit dalam kawasan HPT dekat TNTN Kuansing Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar