Tujuh Terlapor Diduga Merambah HPT Dekat TNTN Segera Dipanggil Dimintai Keterangan
Menurut Sunardi SH mereka yang telah menanam kelapa sawit di kawasan HPT Tesso Nilo ini belum mendapat Surat Izin Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 huruf a dan b yaitu :
a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana pasal 17 ayat 2 huruf a dan atau
b. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yqng lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun swrta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.
"Kami sudah mengingatkan agar alat berat ekskavator dikeluarkan dari kawasan HPT karena pekerjaan yang dilakukan meresahkan masyarakat dan terindikasi terjadi kerusakan hutan HPT, namun pihak pengusaha Linda Candra Tan melalui Kuasa Hukumnya Fegi SH alat berat masih saja beroperasi tanpa mengindahkan saran dan masukan dari kami bersama masyarakat yang datang ke lokasi, " tegas Sunardi SH.
Untuk itu, kata Sunardi SH pihaknya dan masyarakat melaporkan pengaduan ini ke Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera mengambil tindakan dan langkah hukum agar pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tulis Komentar