orang tua korban apresiasi kinerja hakim PN Kabanjahe

Supir Minibus Penabrak Dua Pejalan Kaki di Jalan Udara Berastagi Divonis 8 Bulan

Di Baca : 1419 Kali
Korban Lakalantas Gabriela Becker Br Sianturi (tengah) didampingi kedua orang tuanya foto bersama di PN Kabanjahe, Selasa (7/5/2024). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Terdakwa supir minibus Suzuki warna abu-abu metalix BK 1913 ADD Ahad lalu 16 April 2023 kecelakaan lalulintas di Jalan Udara Berastagi, Michael Kristhianto GTG (30) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. Hakim pun menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Michael Kristhianto GTG di Pengadilan Negeri Kabanjahe,  Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (7/5/2024) pukul 17.00 WIB.

Majelis Hakim mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban Gabriela Becker Br Sianturi (15) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi saat itu masih berstatus pelajar di SMPN 1 Berastagi mengalami pendarahan di otak, dan retak tulang di bagian kaki sebelah kanan. Dan Herawati Br Karo (48) warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara tidak sadarkan diri dilarikan ke RS Efarina Etaham Berastagi.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristhianto GTG. Terdakwa divonis 8 bulan penjara karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) buat efekjera jelasnya. 

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa untuk tetap ditahan. Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Kristhianto mengaku penyesalannya.

"Kemudian hal yang memberatkan yaitu menyebabkan sampai saat ini korban masih mengalami trauma akibat tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada titik temu perdamaian dengan keluarga korban," ujar hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan SH MH. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar