Unitres Polsek Berastagi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor BPR NBP Berastagi
Berastagi, Detak Indonesia-Unit Reserse Kriminal (Unitres) Polsek Berastagi mengamankan pelaku yang sempat buron hingga ke luar daerah akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan, kasus pencurian yang terjadi di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi, beralamat di Jalan Jamin Ginting No. 15A D II Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Senin (17/11/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 01.47 WIB. Aksi itu baru diketahui keesokan harinya saat seorang petugas kebersihan melihat jerjak jendela belakang kantor dalam kondisi rusak. Ia segera menghubungi Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba (49). Karena hari itu kantor sedang libur, Budi tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dan mendapati sejumlah barang inventaris hilang.
Barang-barang yang raib meliputi beberapa unit telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas, jam tangan, serta berbagai barang berharga lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp209.748.000. Korban lainnya, Deyrima Br Sitepu, juga kehilangan sejumlah barang simpanan.
Melalui pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku berinisial SL alias RL (19), seorang perantau yang bekerja sebagai pekerja aron (buruh harian tani). Ia berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan berdomisili sementara di Berastagi.
Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing SH, memimpin langsung Unit Reskrim bergerak cepat setelah identitas pelaku terungkap. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Nias setelah melakukan aksinya.
Tulis Komentar