polisi: tersangka dan keluarganya sangat kooperatif makanya tak ditahan

Keluarga Korban Penganiayaan Pertanyakan Polsek Berastagi Kenapa Tak Tahan Tersangka Penganiayaan

Di Baca : 4246 Kali
Korban penganiayaan Dedi Andrian Panjaitan, Selasa (7/4/2026). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Keluarga korban penganiayaan mendatangi Polsek Berastagi pertanyakan sudah sebulan lamanya dibuat Laporan Polisi LP/B/III/2026/SPKT/POLSEK BERASTAGI POLRES TANAH, POLDA SUMATERA UTARA 11 Maret 2026 tapi kenapa tak menahan tersangka.

"Pelaku penganiayaan Putra Nainggolan dan Efram Nainggolan kami perlu penjelasan," ucap orang tua korban Roslin Br Simbolon mempertanyakan penyidik karena belum menahan tersangka tindak penganiayaan, Selasa (7/4/2026) pukul 09.30 WIB. 

Ketika keluarga korban berusaha untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian Polsek Berastagi Kanitres Plh Dewanto Sinurat SH, di Unitres Polsek Berastagi tidak berhasil ditemui karena Kanitres sedang ada rapat di Polres, dikatakan polisi yang sedang piket kalau ingin ketemu nantilah setelah mereka pulang karena Kanit Reskrim sedang ada kegiatan rapat di Polres ucapnya dengan ramah.

Dedi Andrian Panjaitan korban penganiayaan mengatakan kenapa sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/15/III/2026/Reskrim Nomor LP/B/16/III/2026/SPKT POLRES TANAH KARO/POLSEK BERASTAGI/POLDA SUMATRA UTARA 13 Februari 2026 Pelapor a.n Dedi Andrian Panjaitan.

"Perihal agar segera dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka Putra Nainggolan dan Efram Nainggolan agar laporan kami mendapatkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

PLH Kanit Reskrim Berastagi Dewanto Sinurat SH di ruang kerjanya saat dikonfirmasi Detak Indonesia. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar