Satuan Reserse PPA PPO Polres Karo Tangkap Seorang Laki-laki Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Kabanjahe, Detak Indonesia--Polres Karo Amankan seorang pria dewasa Berinisial I (31) Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karo. Seorang pelajar perempuan sebut saja Melati (13) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh seorang pria dewasa hingga akhirnya terungkap setelah diketahui pihak keluarga, Kamis (31/8/2026).
Satuan Reserse PPA PPO Polres Karo kini telah mengamankan dan menahan tersangka berinisial I (31), warga Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Korban diketahui merupakan pelajar berusia 13 tahun, warga Kecamatan Tigabinanga. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya peristiwa tersebut terungkap.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa fotokopi akta kelahiran korban serta hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.
Tulis Komentar