Tetangga Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Satres PPA Polres Tanah Karo Bergerak Cepat
Kabanjahe, Detak Indonesia--Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial MT (48), warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Bunga, yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kabanjahe. Laporan kasus tersebut disampaikan oleh orang tua korban berinisial LSH.
Peristiwa itu terjadi Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang merupakan tetangga tersangka melintas di depan rumah pelaku. Tersangka kemudian memanggil korban dan diduga menarik tangan korban hingga membawanya masuk ke dalam kamar rumahnya, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul.
Tidak lama berselang, orang tua korban yang merasa anaknya tidak kunjung pulang mulai mencari dan berteriak memanggil nama korban di sekitar rumah. Diduga panik, tersangka kemudian menyembunyikan korban ke dalam lemari pakaian dua pintu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar, sebelum keluar rumah dan mengatakan bahwa korban tidak berada di dalam rumahnya.
Merasa curiga, orang tua korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah tersangka dan memeriksa setiap ruangan. Saat itu, kakak korban mendengar suara dari dalam lemari pakaian yang kemudian dipukul-pukul dari dalam. Orang tua korban pun berteriak meminta agar lemari tersebut dibuka. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan ke lokasi.
Tulis Komentar