Orang tua agar mengawasi betul perilaku anak anaknya

Polres Tanah Karo Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Di Baca : 1057 Kali
Polres Tanah Karo menggelar press release dua kasus pidana pencabulan dan 1 kasus eksploitasi anak anak di bawah umur yang terjadi Februari 2024. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Polres Tanah Karo menggelar press release dua kasus pidana pencabulan dan 1 kasus eksploitasi anak anak di bawah umur yang terjadi Februari 2024.

Press release ini dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM didampingi Kabag Ops Kompol A Abdilah, Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar SIK MH dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, digelar di ruang Satreskrim Mapolres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara Jumat (15/3/2024) pukul 11.00 WIB.

"Hari ini kita melaksanakan rilis sejumlah ungkap kasus perkara pengaduan yang terkait dengan perempuan dan anak anak," kata Kapolres.

Kapolres memaparkan pertama yakni kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada Sabtu (15/2/2024), yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni pelaku eksploitasi MHS (40), berjenis kelamin perempuan warga Kecamatan Kabanjahe, dan pelaku pencabulan SB (21), warga Desa Buluh Telang, Kecamatan Tanida, Kabupaten Pakpak Bharat.

"Awalnya korban sering mendatangi MHS dan saling berinteraksi hingga akhirnya MHS ini membujuk korban dan akhirnya mengeksploitasi korban untuk berhubungan badan dengan SB. Dari eksploitasi tersebut MHS mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000," jelas Kapolres.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar