UPPA Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tanah Karo, Detak Indonesia-- Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan, di tempat sebuah Kedai Kopi di Berastagi, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/11/2025), sekira pukul 16.00 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun sebut saja Bunga, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, namun baru diketahui keluarga pada Rabu 26 November 2025 setelah seorang saksi menghubungi pihak keluarga.
Menurut keterangan saksi, korban sebelumnya sempat tidak pulang ke rumah dan diketahui dibawa oleh terlapor berinisial RR (28), warga Jalan Kolam Berastagi. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya dibawa ke salah satu penginapan di Berastagi dan mengalami tindakan cabul oleh tersangka. Merasa keberatan dan tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas UPPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Pada Kamis 27 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit UPPA IPDA Sofian A Damanik SH, bersama anggota mengarah ke lokasi tempat tersangka berada, yakni Jecio Coffee Shop di Jalan Trimurti, Kelurahan TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka RR tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tulis Komentar