PEMBUNUH DIANCAM 15 TAHUN KURUNGAN PENJARA

Satreskrim Polres Tanah Karo, Amankan Pembunuh di Kedai Tuak Desa Lingga

Di Baca : 679 Kali
MLS pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Jumat (21/10/2022)(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap Mls (61) warga Desa Lingga, pelaku penikaman tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, atas nama Epindonta Sinulingga (34) warga Desa Lingga TKP nya (Pakter Tuak Musa Ginting) di Simpang Lingga, Desa Lingga,  Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Kamis (13/10/2022) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu membenarkan peristiwa yang dialami Epindonta, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan dalam Laporan Polisi Nomor : A/879/X/2022/SPKT/POLSEK S. EMPAT/ POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 14 Oktober 2022.

"Kejadian menimpa korban, berawal dari cekcok yang terjadi antara korban dengan tersangka MLS," ujar Kasat, Jumat (21/10/2022).

Lanjutnya, saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, Epindonta korban, bersama MLS, Dori Ginting dan Duanta Ginting, datang ke kedai tuak milik Musa Ginting dengan tujuan untuk meminum tuak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar