Unitres PPA Polres Tanah Karo Tangkap Pasutri Penganiaya Bocah 4 Tahun

Tiganderket, Detak Indonesia--Unit Reskrim Polres Tanah Karo menangkap pasangan suami/istri warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A (4).
Kejadian penganiayaan dilakukan oleh Bibi dan Kilanya (pamannya) sendiri. Pal Mariati (24), warga Desa Gurukinayan, bersama suaminya Josis Sembiring (30), warga Desa Gurukinayan Kecamatan Tiganderket, menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis. Saat ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasi Humas M Sahril.
Dijelaskan Sahril, saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak di bawah umur yang dialami oleh A.
Tulis Komentar