dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan

Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Di Baca : 2884 Kali
Kejari Karo, Sumut amankan Dua Orang TSK Korupsi TPA Dokan (Saritua Manalu/Detak Indonesia.Co.Id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kabupaten Karo dengan kerugian negara Rp1,7 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni seorang ASN berinisial BK dan seorang warga sipil berinisial R.
Awalnya, penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka, dan selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad kepada wartawan, pada Jumat 17 Juli 2020 pukul 21.30 WIB melalui aplikasi Whatshapp menjelaskan, bahwa penetapan tersangka kasus korupsi atas pengadaan tanah TPA di Desa Dokan sudah melalui proses perjalanan panjang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar