Ternyata Syamsuar Pernah Tolak PT DSI

Gubri: Belum Miliki HGU, Ambil Hak atau Lahan Masyarakat Sama dengan Perampokan

Di Baca : 1705 Kali
Perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak Riau, yaitu petani sawit Koto Gasib, Dayun dan Mempura (Kodam) foto bersama dengan Gubri Syamsuar, di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023). (Dok.petani)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar ternyata pernah beberapa kali menolak permohonan perpanjangan Izin Lokasi (Ilok) yang diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak, Riau milik Ny Meryani.

Hal ini terungkap usai digelarnya pertemuan perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak, yaitu petani sawit Koto Gasib, Dayun dan Mempura (Kodam) dengan Gubri Syamsuar, di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023).

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH selaku yang dikuasakan petani 'Kodam' tersebut mengungkapkan, permohonan perpanjangan izin lokasi itu ditolak ketika Gubri Syamsuar yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati Siak periode 2011-2016 dan periode 2016-2019 lalu.

Pekerja panen PT DSI tertangkap basah mencuri TBS sawit petani di Desa Dayun Siak beberapa waktu lalu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar