IUP PT DSI LAYAK DICABUT

Disbun Riau : Tak Miliki HGU Bertahun-tahun, PT DSI Tak Layak Operasi !

Di Baca : 1179 Kali
Perwakilan dari Gubernur Riau bidang Perkebunan Herman Marbun menerima dan berdialog dengan massa unjukrasa dari DPP LSM Perisai Riau Pimpinan Sunardi SH, Senin siang (30/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) yang dikelola oleh bosnya Meryani mantan pengusaha kayu Riau, dinilai tidak layak operasi di Kabupaten Siak Riau karena sudah puluhan tahun tak dibebani Hak Guna Usaha (HGU). Izin Usaha Perkebunannya (IUP) layak dicabut.

Demikian hasil dialog antara massa demonstran DPP LSM Perisai Riau dipimpin Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, Sekjen Ir Jajuli, saat berdialog dengan Perwakilan Gubernur Riau dari Dinas Perkebunan Riau Herman Marbun saat berlangsung aksi unjukrasa di depan gerbang Kantor Gubernur Riau dekat Tugu Zapin Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin siang tadi (30/1/2023).

Dialog terbuka ini didengar luas  oleh massa demonstran, puluhan polisi, puluhan wartawan, karena dialog tersebut memakai speaker pengeras suara.

Menurut perwakilan Gubernur Riau dari bidang hukum Disbun Riau Herman Marbun itu, pernyataan sikap dari DPP LSM Perisai Riau ini akan disampaikan kepada pimpinan dan Herman Maebun mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan DPP LSM Perisai Riau.

Dalam orasinya, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menjelaskan bahwa Pemprov Riau, Pemkab Siak selama ini tertidur dan membiarkan bertahun-tahun PT DSI beroperasi tanpa dibebani Hak Guna Usaha (HGU). Sengaja membiarkan perusahaan beraktivitas bertahun-tahun. Sehingga warga sangat kecewa dengan sistem Pemerintahan di Provinsi Riau.

"Bukan saja PT Duta Swakarya Indah, informasi yang disampaikan Gubernur Riau ada 84 perusahaan yang beroperasi di Riau tanpa dibebani Hak Guna Usaha. Ini sangat memalukan. Padahal jelas perusahaan itu beroperasi di daerah, ada instansi yang memonitor. Sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi, bahwa perusahaan wajib memiliki HGU dan IUP sesuai Keputusan MK Nomor 138/2015. Apakah ini tidak menjadi acuan oleh Pemkab Siak dan Pemprov Riau. PT DSI milik ibuk Meryani yang beroperasi bertahun-tahun di Siak sampai detik ini tak memiliki HGU, kenapa dibiarkan," tegas Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH.

Sudah jelas PT DSI beroperasi, bertahun-tahun tanpa dibebani HGU ini jelas merugikan Negara kenapa ini dibiarkan. Setidak-tidaknya ini menjadi perhatian bersama. Diminta kepada Gubernur Riau Syamsuar diakhir masa jabatannya agar meninggalkan oleh-oleh kepada masyarakat di Provinsi Riau segera tertibkan bila perlu cabut seluruh perizinan perusahaan di Riau yang tidak memiliki HGU. Karena jelas perusahaan tak memiliki HGU, Negara sangat dirugikan. Hendaknya ini jadi atensi Kejaksaan maupun instansi lainnya.

Sudah jelas PT DSI beroperasi tanpa dibebani HGU, lalu masih terjadi pembiaran, efek dari perusahaan yang beroperasi secara ilegal tadi, banyak masyarakat yang menjadi korban. Di antaranya masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) pemberian tertinggi dari Negara itupun jadi sasaran objek masalah oleh PT DSI.

Sehingga ketika masyarakat yang memiliki SHM tadi mempertahankan lahannya menjadi korban PT DSI dan bapak-bapak silakan lihat spanduk ini para korban pengeroyokan pihak pengamanan PT DSI mengakibatkan warga berjatuhan di Desa Dayun Siak Riau. Ada yang patah kaki dan patah tangan, bocor kepala kena tojok kelapa sawit. Padahal yang melakukan suruhan dari PT DSI yang tidak memiliki HGU.

Padahal warga mempertahankan hak lahannya yang telah memiliki hak tertinggi dari Negara berupa SHM. Kekerasan dan kebiadaban yang dilakukan PT DSI juga mencederai masyarakat sekitar seperti masyarakat Desa Sengkemang, Mempura, Dayun Siak.

"Seperti Saya contohkan Koperasi Sengkemang Pak Iswondo mengelola lahan 3.000 ha lahan tersebut pernah menghasilkan untuk kesejahteraan masyarakat, hari ini 1 ha pun tidak lagi dikuasai Pak Iswondo, tapi dikuasai PT Duta Swakarya Indah.

Padahal SK Koperasi Sengkemang sudah jelas diberikan Bupati Siak Arwin AS SH, dan bupati Siak sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi. Padahal Arwin AS SH sudah menegaskan bahwa izin lokasi PT DSI tidak dapat dilanjutkan karena tidak sesuai dengan aturan dan RTRW Kabupaten Siak. Entah nafsu apa, padahal Arwin AS SH sudah dua kali menolak beri izin PT DSI, tapi pada 2006 Arwin AS SH menerbitkan izin PT DSI. Ini muncul permasalahan dengan masyarakat yang sudah mengantongi SHM.

Padahal Izin Pelepasan dari Kemenhut RI 1998 kepada PT DSI diberi waktu 1 tahun untuk mengurus HGU tapi sampai sekarang 2023 tidak memiliki HGU. Oleh sebab itu diminta pertanggungjawaban Pemerintah agar tidak mempertahankan perusahaan yang tidak memiliki HGU yang meresahkan masyarakat.

"Apakah mau anak cucu kita nanti menanggung permasalahan ini akibat ulah perusahaan yang tidak memliki HGU ini. Seperri diinfokan Gubernur Riau ada 84 perusahaan di Riau tak dibebani HGU, seharusnya Riau menjadi negeri yang sejahtera. Kami minta Gubernur Riau untuk segera menertibkan PT DSI yang jelas beroperasi belasan tahun tidak memiliki HGU. Beberapa hari lalu Kami dari DPP LSM Perisai Riau sudah datang ke BPN Riau dan sampai saat ini dari BPN Riau menjelaskan PT DSI tidak memiliki HGU," jelas Sunardi. 

Sebelum unjukrasa di Kantor Gubernur Riau, massa ini juga telah demo di Mapolda Riau Jalan Patrimura 13 Pekanbaru Senin paginya (39/1/2023). Massa juga menyuarakan hal yang sama terhadap PT DSI yang berkantor di Jalan Kuantanraya Nomor 107 Pekanbaru, Riau.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar