KRIMINALISASI MS DALAM PERSANGKAAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kuasa Hukum Merasa Kliennya Dikriminalisasi di Pelalawan Riau

Di Baca : 1252 Kali
Polres Pelalawan Riau.

Pangkalankerinci, Detak Indonesia--MS (57 tahun), kini sudah hari ke sembilan mendekam dalam Tahanan Polres Pelalawan di Kota Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, atas persangkaan pebuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Masalah ini bermula pada tanggal kejadian 10 April 2023 dimana MS mendatangi kediaman Pelapor untuk  menagih utang piutang. Sesampainya di kediaman si Pelapor, Pelapor berada di rumah tetangganya beserta anaknya serta tetangganya. Sehingga saat MS menagih si Pelapor tak membayar setoran atau tagihan berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati dan pada hari yang sama anak dari si pelapor meminta kepada MS dengan dengan nada Pung minta uangmu Pung sehingga MS menjawab  permintaan anak Pelapor minta uang Pung asal kemari uang Pung cium lah dulu sekali Oppung dengan nada bercanda sehingga si anak terlapor menghampiri MS dan MS pun mengecup kening anak  Pelapor dengan spontanitas tanpa paksaan, maupun bujuk rayu serta  tidak sama sekali bernafsu hanya sebatas seperti kasih sayang seorang kakek kepada cucunya.

Opung MS yang ditahan Polres Pelalawan Riau gara-gara kecup kening anak di bawah umur

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar