PENASIHAT HUKUM:

Perkara Ecek-ecek Menyulap Jadi Pidana Berat, Dakwaan JPU Tak Lebih Sebuah Novel Picisan

Di Baca : 1140 Kali
Marlon Simanjorang Penasihat Hukum dari kantor Wilson Lambertus Situmorang & Partners.

Pangkalankerinci, Detak Indonesia--Sidang Eksepsi atau Nota Keberatan Atas Dakwaan terhadap MS yang didakwakan pada tanggal 11/9/2023, di mana MS statusnya sudah menjadi terdakwa dan masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan Pangkalankerinci Riau menurut penasihat hukumnya ditengarai MS korban kriminalisasi oleh Penyidik PPA unit IV Polres Pelalawan.

Antara perkara ecek-ecek menyulap jadi pidana berat dan dakwaan JPU tak lebih sebuah novel picisan, demikian penasihat hukum MS.

MS nama inisial yang sampai saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Polres Pelalawan dari status tersangka sudah menjadi terdakwa.

Pada 18 September 2023 agenda eksepsi. Pada tanggal 4 Penyidik PPA Unit IV acapkali bertindak unprofesional. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut telah disalahartikan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam hal penanganan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur/kekerasan seksual yang disangkakan kepada klien Pemohon. Tersangka menceritakan, telah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dan penahanannya. Namun, Pemohon menganggap ada unsur kesengajaan dari pihak Penyidik PPA unit IV dan JPU agar permohonan praperadilan Pemohon digugurkan.

“Mereka sengaja untuk menggugurkan praperadilan ini, karena untuk menggugurkan dengan alasan bahwa perkara sudah dilimpahkan. Padahal kami sebagai Tim Penasihat Hukum MS mengajukan praperadilan sebelum tersangka klien diperiksa sebagai tersangka sekalipun. Sehingga kami menilai bahwa hal ini telah dilakukan atau melanggar Undang-Undang atau melanggar KUHAP dan SOP Kode Etik Profesi Penyidik itu sendiri,” jelas Marlon Simanjorang selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Praperadilan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar