GONDAI LAGI, GONDAI LAGI

Warga yang Halang-halangi Eksekusi, Itu Bisa Pidana

Di Baca : 2075 Kali
Warga Gondai Langgam Pelalawan Riau berusaha menghalang-halangi eksekusi lahan di Gondai oleh polisi hal ini hukumannya warga bisa dipidana.(foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Eksekusi putusan Mahkamah Agung atas lahan diklaim jadi milik PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau, berujung bentrokan dan ricuh. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Kumparan com hari ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, Rabu, (05/02/2020) mengatakan, warga yang menghalang-halangi eksekusi sebuah putusan peradilan yang sudah bersifat inkrah, itu hukumnya bisa dipidana.  

"Masyarakat harus hargai putusan peradilan, apalagi putusan Mahkamah Agung yang sudah bersifat inkrah. Jangan halang-halangi proses hukum. Jika dilakukan itu (menghambat), maka masyarakat bisa dipidana," tegas Erdiansyah. 

Erdiansyah mengatakan, langkah hukum dilakukan PT PSJ berupa Peninjauan Kembali (PK), tak menghalangi eksekusi oleh aparat Kepolisian berdasarkan perintah Mahkamah Agung.  Saat ditanyakan, bagaimana nasib masyarakat yang tergabung Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pola KKPA dengan perusahaan, Erdiansyah menjelaskan, semuanya harus menghormati putusan peradilan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar