Warga yang Halang-halangi Eksekusi, Itu Bisa Pidana
"KKPA berlindung di masyarakat. Padahal mereka tak miliki izin, lalu masuk kawasan Hutan. Masyarakat juga tak berhak, tak pernah ada, karena kawasan hutan jadi kebun sawit," jelasnya.
Erdiansyah menjelaskan, eksekusi lahan seluas 3.323 hektare dilakukan di dalam kawasan hutan negara. Eksekusi ini sesuai dengan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018. Hingga kini, lebih dari 2.000 hektare lahan sawit perusahaan telah dieksekusi dengan pengawalan polisi.
"Itu kawasan hutan. Eksekusi tetap dilakukan, dikembalikan keadaan semula. Masyarakat, perusahaan dan pihak-pihak bersengketa yang bersalah juga tak berhak. Sehingga dianggap tak pernah ada, terkecuali ada izin diberikan negara di atasnya," ungkap Erdiansyah.
Alat berat perusahaan dibakar warga
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, seperti dilansir kantor berita Kumparan.com, menyatakan, Hj Azlaini Agus SH MH, tokoh masyarakat Riau yang juga mantan anggota komisi III DPR-RI mengungkapkan bahwa putusan Eksekusi Mahkamah Agung RI, sudah tepat dilakukan dan harus dihormati semua para pihak.
Azlaini juga mengatakan, jika ada petani tergabung dalam KUD merasa dirugikan, bisa lakukan gugatan ganti rugi kepada PT PSJ. “Itu semua tergantung perjajian antara KUD sebagai plasma dengan PT PSJ, di satu sisi selaku inti,” ujar Azlaini.(*/rls/dic)
Tulis Komentar