Cewek yang dituding Pelakor, Seret Isteri Sah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

Di PN Pekanbaru, Saksi Suami Akui Isterinya Selingkuh dengan Pria Lain

Di Baca : 4001 Kali
Lucyana Lee (dua dari kiri) terus berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/4/2024). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, setelah libur selama 12 hari, sidang digelar Senin tadi (29/4/2024).

Dalam kesaksian sidang ini dihadirkan tiga saksi yakni RH, LS dan As. Dalam keterangannya di depan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Salomo Ginting SH, saksi RH membenarkan isterinya Sn selingkuh dengan pria lain yakni Her. Her adalah suami Lucyana Lee.

Dugaan perselingkuhan Sn dengan Her dikuatkan pula oleh keterangan saksi lainnya yakni LS dan As di persidangan di PN Pekanbaru, Senin (29/4/2024). Bukti perselingkungan Sn dengan Her diberikan RH suami Sn kepada Lucyana Lee.

Hakim ketua yang memimpin sidang ini Salomo Ginting SH kembali mengingatkan Lucyana bahwa Lucyana Lee wanita berharga. Lucyana Lee dinasihati hakim kalau Lucyana Lee digigit anjing, maka jangan membalas menggigit anjing itu.

Sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dibacakan pada 6 Mei 2024 terhadap terdakwa Lucyana Lee yang dituding melanggar UU ITE yang dilaporkan oleh Sn. Kemudian dilanjutkan dengan pembelaan oleh Penasihat Hukum Lucyana Lee, yakni Mirwansyah SH MH dkk.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar