SIDANG GUGATAN TEGUH ARIFIN VS TERGUGAT ABDURAHMAN, ATMO DAN LAIN-LAIN

Saksi Tahu Surat Tebangtebas Abdurahman di Jalan Unggas ujung Pekanbaru Tahun 1982

Di Baca : 728 Kali
Saksi Anzardi dari pihak Tergugat Abdurahman dihadirkan di depan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diambil sumpahnya, Rabu (5/10/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perkara perdata sengketa tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau Nomor 129 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu 5 Oktober 2022 menghadirkan saksi tergugat Abdurahman bernama Anzardi yang tinggal dekat objek sengketa. 

Saksi Anzardi lahir 23 Februari 1965 di Solok Sumbar tinggal di Jalan Unggas ujung Pekanbaru dan mengaku kenal dengan Teguh Arifin. Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Andri Simbolon SH, saksi Anzardi menjelaskan tak ada hubungan dengan Teguh Arifin. Saksi Anzardi kenal Hariadi, kenal Sulastri, tapi Joni Sambudi tak kenal, sama Tito Utoyo SH (Notaris) Anzarndi tak kenal.

Menurut kesaksian Anzardi, jalan induknya lokasi lahan sengketa ini terletak di Jalan unggas ujung. Anzardi tinggal di Jalan Unggas ujung 300 meter dari objek perkara. Anzardi Tahu tanah Pak Abdurahman dijual ke Pak Teguh Arifin.

Penasihat Hukum Penggugat dari Teguh Arifin, Z Sibarani SH bertanya ke saksi Anzardi apakah ada melihat pagar tembok dijawab saksi Anzardi ada Pak Teguh yang bangun. Batasnya dengan tanah Pak Samsurijal. Dulu itu kata Anzardi bukan jalan tapi hamparan tanah. Sawit itu sebelah barat. Batas Pak Teguh Arifin dari Jalan Angsa putih/Delima sebelah barat. Waktu pengukuran saksi Anzardi ada di situ.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar