Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru
Pekanbaru, Detak Indonesia--Hampir enam bulan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru tak dijawab, diterima atau ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak Januari 2025 lalu hingga medio Mei 2025 sekarang.
Kuasa hukum (guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru pemilik tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru) Janner Marbun SH MH, Roni Kurniawan SH MH, Agus Wijaya SH, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi sejak Januari dan Maret 2025 telah menyurati Ketua PN Pekanbaru memohon PK namun sampai medio Mei 2025 ini tidak ada jawaban dari PN Pekanbaru. Panitera Muda Pengadilan Negeri Pekanbaru Anggi Napitupulu yang mengurus masalah ini bertele-tele memberi jawaban sehingga permohonan PK sampai sekarang tak ditanggapi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melalui surat tertanggal 22 Januari 2025 lalu surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lalu 27 Maret 2025 dilayangkan lagi surat PK. Sekarang Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang baru dijabat oleh pejabat baru Bambang Trikoro SH MHum entah bagaimana pula kualitas pelayanan di PN Pekanbaru ini. Kalau begini model pelayanan PN Pekanbaru yang lamban sebaiknya Penitera Pengadilan Negeri Pekanbaru sekarang dicopot saja. Dipecat ! Karena tidak menjalankan tugas Negara dengan baik sesuai sumpahnya.
Demikian ditegaskan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin (19/5/2015) didampingi Kuasa Hukum Janner Marbun SH MH.
Menurut Sunardi, pihaknya sudah berkali-kali menjumpai Panitera Muda PN Pekanbaru Anggi Napitupulu. Mempertanyakan bagaimana surat PK yang diajukan pada 22 Januari 10205 lalu dan 27 Maret 2025 lalu. Pihak Panitera Muda Anggi Napitupulu mengatakan surat PK sudah diajukan ke atasannya. Hari berikutnya ditanyakan lagi jawaban Panitera PN Pekanbaru begitu-begitu saja katanya sedang diproses.
"Tapi sampai sekarang hampir enam bulan tak ada jawaban apakah PK kami dijawab terima atau ditolak. Kalau PN Pekanbaru menolak, maka kami bisa ajukan ke Mahkamah Agung. Tapi ini kan PN Pekanbaru ini terkesan mengulur-ulur waktu agar masa berlaku PK 180 hari hangus kami tak bisa mengajukan PK. Seperti main-main mereka ini," jelas Pengacara J Marbun SH MH dan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi.
"Kami mohon Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang baru Bambang Trikoro SH MHum memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan. Janganlah digantung-gantung nasib guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru," kata J Marbun dan Sunardi.
Melalui surat permohonan PK 22 Januari 2025 lalu kuasa hukum JANNER MARBUN SH MH, RONI KURNIAWAN SH MH dan AGUS WIJAYA SH masing-masing para Advokat/Pengacara pada kantor J MARBUNSH MH & REKAN, yang berkantor di Jalan Selamat Lt.II. No.01, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus 20 November 2024, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
1. UMAR ALI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Pemohon Peninjauan Kembali I;

Foto kiri Pengacara Janner Marbun SH MH, dan kanan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi.
Tulis Komentar