Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru
Di Baca : 7910 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali disorot karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru hampir enam bulan tidak diproses biasanya normal sepekan atau dua pekan diproses. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
4. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Demikianlah Memori Peninjauan Kembali ini diajukan, atas Penelitian Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih;
Hormat Kami, Pemohon Peninjauan Kembali I dan II Kuasanya : Advokat/Pengacara Pekanbaru Riau JANNER MARBUN SH MH, RONI KURNIAWAN SH MΗ, AGUS WIJAYA SH. (azf)
Tulis Komentar