Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Perlu Dicopot

Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 7917 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali disorot karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru hampir enam bulan tidak diproses biasanya normal sepekan atau dua pekan diproses. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa dengan diketemukan surat bukti baru (Novum) Bukti P.PK.1. Bukti P.PK.11 dan Bukti P.PK.1II tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, tanggal 25 Februari 1998 Jo yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor:3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001, terutama yang berkenaan Amar Putusan Dalam Rekonpesi:

1. Amar ke 2 "Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.165/SK/SH/1982 s/d 201/SK/SH/1982, tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya";

2. Amar ke 3 "Menyatakan Surat Keterangan Hibah No.515/035/КТ/XI/1995 tanggal 21 November 1995 adalah sah dan berharga";

3. Amar ke 4 "Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara";

4. Amar ke 5 "Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum";

Sudah tidak bisa lagi untuk dipertahankan dan harus dibatalkan oleh Mejelis Hakim Pemeriksaan Peninjuan Kembali, karena berdasarkan bukti baru (Novun) Bukti P.PK.1. Bukti P. PK.II dan Bukti P.PK.III tersebut Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah seluas ± 87.500 M², telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, maka berdasarkan hukum Surat keterangan Hibah 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Termohon PK.II sebagai Penghibah dan Termohon PK.III sebagai penerima Hibah, Mengetahui Camat Tampan dengan Nomor:515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, segala turunannya juga batal demi hukum atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum ;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan kami kemukakan/ajukan di atas, kami mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan putusannya dengan amar sebagai berikut;

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan Kembali II;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, tanggal 25 Februari 1998 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001;

3. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding/Para Termohon Kasasi/Pemohon Peninjuan Kembali I dan II serta Turut Termohan Peninjuan Kambali I s/d XIII untuk seluruhnya;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar