Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Perlu Dicopot

Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 7918 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali disorot karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru hampir enam bulan tidak diproses biasanya normal sepekan atau dua pekan diproses. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bahwa dengan dibatalkan Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995, maka secara hukum Pemberian hibah yang dilakukan oleh Termohon PK II kepada Termohon PK III atas sebidang tanah seluas ± 87.500 M² dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah AW Pohan S: 350 M, Sebelah Selatan dengan tanah Rahman/Kav. Penerangan: 350 M, Sebelah barat dengan Jalan Guru: 250 M, Sebelah Timur dengan Jalan Garundang: 250 M, yang terletak sekarang dikenal setempat di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, yang kemudian dimiliki oleh Termohon PK. III menjadi batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, karena tanah seluas ± 87.500 M² tersebut diperoleh dan dimiliki oleh Termohon PK. III bardasarkan Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995 yang mana Termohon PK. I sebagai Penghibah dan Termohon PK. II sebagai Penerima Hibah, yang kemudian dibuat Surat Keterangan Hibah, tanggal 16 Oktober 1995 dimana Termohon PK. II sebagai Penghibah dan Termohon PK.III sebagai penerima Hibah, Mengetahui Camat Tampan, Kota Pekanbaru dengan Nomor:515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995;

Bahwa sedangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :42/PdT/G/1997/PN.Pbr, tanggal 25 Februari 1998 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor:3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001, Termohon PK. III baik dalam jawaban atas gugatan konvensi maupun dalam gugatan Rekonvensi menyatakan/mendalilkan tanah obyek perkara seluas ± 82.500 M² adalah miliknya yang diperoleh dari pemindahan hibah berdasarkan Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995, Mengetahui Camat Tampan dengan Nomor:515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995, sebagimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, halaman 27 alinea ke-1 Penggugat Rekonvensi mendalilkan "Bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan pemindahan hak secara hibah oleh Penggugat II Rekonvensi kepada Penggugat III Rekonvensi berdasarkan Surat Keterangan Hibah yang dikeluarkan oleh Camat Tampan dibawah No.515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995, tanah mana mempunyai luas ± 82.500 M² dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah AW Pohan S: 350 M, Sebelah Selatan dengan tanah Rahman/Kav. Penerangan: 350 M, Sebelah barat dengan Jalan Guru: 250 M, Sebelah Timur dengan Jalan Garundang: 250 M

Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 halaman 58 poin 5 s/d halaman 59 point 6, Majelis Hakim juga telah memberikan pertimbangan yang bersumber dari surat jawaban Tergugat I/Termohon PK. I yang pada pokoknya menerangkan : "Bahwa pada 14 Juli 1995 anak laki-laki saya satu-satunya telah memberikan hibah/kuasa terhadap yang bernama Asril berumur 54 tahun alamat Jl. Hang Tuah No. 15 Pakanbaru tanah yang terletak di RT.03/RW.05, Sidomulyo Kec. Tampan Kodya Pekanbaru melalui anak saya yang bernama Mangaraja Puar Homonangan Saragih SH dengan kuasa yang saya berikan, atas persetujuan dan anak saya yang lainnya telah memindah tangankan harta warisan berupa tanah yang terletak di RT.03/RW. 05, Sidomulyo Kec. Tampan Kodya Pekanbaru seluas 10 Ha sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Pembukaan Hutan No.1207/1971 April 1971 kepada seorang laki-laki bernama Asril berumur 54 tahun, alamat Jl. Hang Tuah No.15 Pakanbaru, dengan menghibahkan kepada nama tersebut";

"Bahwa hibah tersebut telah dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Hibah yang dikeluarkan oleh Camat Tampan dibawah No. 515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995 kepada penerima hibah berpindahlah";

Bahwa oleh karena berdasarkan Bukti P. PK. I berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:62/PdT/G/2009/PN.Pbr, tanggal 31 Maret 2010 yang dikuatkan oleh Bukti P.PK.II berupa Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010/PT.PTR, tanggal 7 Juli 2011 dan Bukti P.PK.III berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor:1000 K/PDT/2012, tanggal 28 Januari 2013, salah satu amarnya "Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah Peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum". Maka berdasarkan Hukum oleh karena Surat Keterangan Hibah, tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Termohon PK.II sebagai Penghibah dan Termohon PK. III sebagai Penerima Hibah, Mengetahui Camat Tampan dengan Nomor :515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, bersumber/berasal dari Surat Keterangan Hibah, tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai Penerima Hibah diatas tanah seluas ± 87.500 M³, yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 Bukti P.PK.I, maka berdasarkan hukum Surat Keterangan Hibah, tanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Termohon PK.II sebagai Penghibah dan Termohon PK.III sebagai Penerima Hibah, Mengetahui Camat Tampan dengan Nomor:515/035-KT/XI/1995, tanggal 21 November 1995, batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar