Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru
Menyatakan dalam hukum bahwa sebidang tanah yang dulu seluas 100.000 M² dan sekarang 87.500 M² yang terletak sebagian di Kelurahan Sidomulyo Timur dan sebagian lagi setelah pemekaran Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru yang sekarang batas-batasnya adalah:
Sebelah Utara dengan tanah AW Pohan S: 350 M; Sebelah Selatan dengan tanah R.Rahman/Kaf.Penerangan: 350 M; Sebelah Barat dengan Jalan Guru:250 M; Sebelah Timur dengan Jalan Garundang:--250 M;
Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menghibahkan tanah warisan peninggalan orang tua para Penggugat dan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah Peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum;
Menghukum para Tergugat atau pun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat-Tergugat untuk mengembalikan tanah warisan peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut kepada para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga;
Menghukum para Tergugat untuk mambayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp989.000,-(Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
2. Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor; 172/PDT/2010/PTR, tanggal 7 Juli 2011. (Bukti P. PK. II) yang Amar Putusannya sebagai berikut: MENGADILI Menerima permintaan banding Tergugat II/Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:62/Pdt/G/2009/PN.PBR, tanggal 31 Maret 2010 yang dimohonkan Banding;
Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya-biaya yang timbul karena perkara ini dalam dua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1000 K/Pdt/2012, tanggal 28 Januari 2013 (Bukti P. PK. III) yang Amar Putusannya sebagai berikut: MENGADILI Menolak permohanan Kasasi dari Pemohon Kasasi H ASRIL tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa alat bukti baru (NOVUM) yang dilampirkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:62/PdT/G/2009/PN.Pbr tanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:172/PDT/2010/PT.PTR,tanggal 7 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1000 K/PDT/ 2012, tanggal 28 Januari 2013, alat bukti baru (NOVUM) tersebut Para Pemohon Peninjauan Kembali (PK) temukan dan diketahui pada tanggal 11 November 2024 (terlampir dalam berkas);
Bahwa berdasarkan Bukti P. PK. I, berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 62/PdT/G/2009/PN.Pbr tanggal 31 Maret 2010 Jo Bukti P.PK.II berupa Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010/PT.PTR, tanggal 7 Juli 2011 Jo Bukti P.PK.III, berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1000 K/PDT/2012, tanggal 28 Januari 2013 salah satu amarnya "Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Hibah, tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai penerima hibah diatas tanah Peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum";
Tulis Komentar