Enam Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Anwar Usman Akhirnya Dipecat dari Ketua MK

Di Baca : 1394 Kali
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipimpin Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa petang (7/11/2023). (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK, Anwar Usman.

Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tegasnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa petang, (7/11/2023).

Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar