PERKARA PERDATA JALAN UNGGAS UJUNG SIMPANGTIGA ANTARA TEGUH ARIFIN VS ALMARHUM ATMO

Saksi Usman Tahu Abdurahman Tapi Tak Kenal Almarhum Atmo

Di Baca : 327 Kali
Saksi Usman saksi yang dihadirkan oleh Tergugat Abdurahman dalam kasus perdata sengketa lahan antara Teguh Arifin versus Abdurahman dan Atmo serta BPN Pekanbaru, Rabu (12/10/2022). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perkara perdata sengketa kepemilikan tanah Jalan Unggas ujung RT 2 RW 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru dekat Mapolsek Bukitraya Pekanbaru masih menghadirkan beberapa saksi dari Tergugat Abdurahman yakni Pak Usman.

Saksi Pak Usman menerangkan dia tinggal di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru dekat dari lahan Pak Abdurahman.

"Saya kenal Pak Abdurahman tahun 2019 Saya tinggal disitu sejak 2019. Saya tahu dengan Teguh Arifin dia bangun tembok tahun 2011. Begitu Teguh beli tanah itu lalu dia bangun tembok tahun 2011 itu juga," ujar saksi Usman di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggota.

Saksi Usman mengaku tinggal dekat dari lahan Abdurahman itu di RT 2 RW 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Kepada awak media di luar ruang sidang usai sidang itu saksi Usman menjelaskan dia mendapatkan lahan di situ 15 m x 15 meter berkat diberi oleh kelompok buruh karena Usman menjaga lahan para buruh itu dulunya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar