SENGKETA TANAH DI JALAN UNGGAS UJUNG SIMPANGTIGA PEKANBARU

Mediasi Gagal, Terduga Penyerobot Lahan Lebih Kurang 8.000M2, Akhirnya Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 1983 Kali
Lahan sengketa di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/2/2022)

Pekanbaru, Detak Indonesia—Berkali-kali dilakukan mediasi di lokasi sengketa tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru, Riau, namun tidak mencapai penyelesaian. Akhirnya terduga penyerobot lahan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (9/2/2022).

Mediasi gagal mencapai penyelesaian, masing-masing para pihak saling mempertahankan argumen, kasus sengketa tanah di kawasan itu akhirnya akan diselesaikan di jalur hukum.

Menurut Penasihat Hukum (PH) Julia Anna SH yang ditemui di lokasi sengketa Jalan Unggas ujung Pekanbaru belum lama ini, kliennya almarhum Atmojo alias Pak Atmo  yang semasa hidupnya bekerja sebagai pekerja harian lepas untuk proyek Lahan kantor pajak Simpang Tiga  Pekanbaru adalah pemilik tanah sengketa di Jalan Unggas ujung Pekanbaru.

Di tanah Pak Atmo berdiri bangunan para tergugat

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar