Gugatan Salah Alamat di PN Pekanbaru, Objek Gugatan Tak Tepat, Sebaiknya Perkara 129 Tak Dilanjutkan !
Pekanbaru, Detak Indonesia--Keluarga almarhum Atmo melalui Penasihat Hukumnya Julia Anna SH dkk dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru melayani gugatan yang dilayangkan Teguh Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas sengketa sebidang tanah di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, Selasa (31/5/2022).
Hakim dipimpin Andry Simbolon SH saat awal sidang perdata tersebut dibuka memberi waktu kepada para pihak untuk melaksanakan mediasi, namun para pihak terutama penggugat Teguh Arifin tetap bersikukuhkan melanjutkan persidangan. Pihak keluarga almarhum Atmo pun melalui PHnya Julia Anna SH dkk melayani gugatan pihak Teguh Arifin.
Dalam berkas gugatan yang dilayangkan pihak Teguh Arifin memperkarakan lahannya yang diakuinya dibeli berlokasi di RT 1 RK 1 Kelurahan Simpangtiga, Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.
Sementara menurut Penasihat Hukum Julia Anna SH bahwa gugatan pihak Teguh Arifin itu salah alamat, karena objek tanah yang digugat milik almarhum Pak Atmo berada di RT 2 RK 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, bukan di RT 1 RK 1. Jadi sidang ini tidak perlu dilanjutkan lagi karena objek gugatan salah sasaran dan tidak tepat.
Sebenarnya menurut PH Julia Anna SH luasan tanah milik almarhum Pak Atmo yang diserobot dan telah ditempati Teguh Arifin dan Samsurijal seluas lebih kurang 8.000M2, sudah didirikan bangunan oleh penggugat.
Tulis Komentar