SIDANG PERDATA TEGUH ARIFIN VS ALMARHUM ATMO ALIAS ATMOJO DLL

Hakim PN Pekanbaru Sakit, Saksi Penggugat Tak Hadir, Sidang Kepemilikan Tanah Jalan Unggas Ditunda

Di Baca : 925 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kasus klaim kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ditunda karena majelis hakim ketua Andri Simbolon SH sakit dan saksi penggugat tak hadir, Rabu siang (24/8/2022).

Penundaan sidang ini dijelaskan hakim ketua Andri Simbolon SH dalam sidang perdata No.129 yang kesembilan digelar di PN Pekanbaru Rabu siang (24/8/2022).  

Sebelumnya dua Pekan lalu dalam sidang lapangan di lokasi lahan yang diperebutkan di Jalan Unggas ujung RT II RW I Simpangtiga Pekanbaru antara pemilik sertifikat hak milik (SHM) Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo melalui kuasa hukum Julia Anna SH dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru, hakim Andri Simbolon SH bilang pihaknya sudah undang RT tapi RT tak datang, tapi dikonfirmasi RT bantah tak ada undangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalaupun ada undangan dari PN Pekanbaru kata RT pihaknya pasti datang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kasus perdata nomor 129, Jumat 12 Agustus 2022, klaim kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo seorang rakyat kecil dan beberapa tergugat lainnya, dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang lapangan ini hakim ketua Andri Simbolon SH menegaskan sidang ini untuk meninjau, mengetahui objek perkara dan sudah mengirimkan surat undangan kepada RT. Tapi kata Andri Simbolon SH bahwa RT tak datang di sidang lapangan ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar