Sengketa Lahan di Jalan Unggas Ujung Simpangtiga Pekanbaru Antara Teguh Arifin vs Alm. Atmo

Saksi Penggugat Teguh Arifin Mengaku Tak Ada Hubungan Famili dengan Abdurahman, Dibantah Saksi Tergugat Atmo di Persidangan

Di Baca : 862 Kali
Pelaksanaan sidang kesepuluh perkara perdata nomor 129 di Pengadilan Negeri Pekanbaru kasus sengketa lahan di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus Tergugat alm. Atmo, Rabu (28/9/2022) makin memperjelas objek perkar

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perdata Nomor 129 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kasus sengketa tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus almarhum Atmo alias Atmojo memasuki sidang yang kesepuluh, Rabu (28/9/2022).

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi kunci dari Tergugat almarhum Atmo dikuasakan ke kuasa hukum Julia Anna SH and Partner yakni dua purnawiran Polri tetangga almarhum Abdurahman, yakni Pak Sibarani dan Idrul yang memiliki tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru. Sibarani beli tanah Pak Atmo ukuran 21 x 21 meter.

Dalam kesaksiannya di depan sidang yang dipimpin hakim ketua Andri Simbolon SH dan dua hakimanggota,Sibarani mengaku kenal Atmo sejak 1984 semasa Pak Atmo masih hidup. Kenal Atmo karena bertetangga depan rumah. Sibarani tahu Pak Atmo punya tanah di situ, lalu 1986 Sibarani beli tanah Pak Atmo ukurqn 21 x 21 m.

Ada surat tebas tebang ditunjukkan Pak Atmo. Surat tebas tebang tahun 1978, dan 1986 Sibarani beli tanah Pak Atmo ukuran 21 x 21 meter. Lahan waktu dibeli berada di RT 2 RK 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau. Sekarang masih milik Sibarani. Ada batas parit dekat Jalan Angsa Putih dan Jalan Unggas ujung.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar