Sengketa Lahan di Jalan Unggas Ujung Simpangtiga Pekanbaru Antara Teguh Arifin vs Alm. Atmo

Saksi Penggugat Teguh Arifin Mengaku Tak Ada Hubungan Famili dengan Abdurahman, Dibantah Saksi Tergugat Atmo di Persidangan

Di Baca : 875 Kali
Pelaksanaan sidang kesepuluh perkara perdata nomor 129 di Pengadilan Negeri Pekanbaru kasus sengketa lahan di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus Tergugat alm. Atmo, Rabu (28/9/2022) makin memperjelas objek perkar

Tergugat BPN Pekanbaru Satria menanyakan Sibarani lokasi lahan yang dibeli dari Pak Atmo di RT berapa? Dijawab Sibarani dulu di RT 2 RK 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kabupaten Kampar Riau. Sekarang RT 2 RW 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Lahan 21 x 21 m Sibarani berada di dalam 2 ha lahan Pak Atmo. Tanah Sibarani dekat MTs dari objek perkara jauhnya 80 meter.

Pada sesi lainnya dihadirkan juga saksi kunci kedua dari Tergugat Pak Atmo, yakni Pak Idrul didengar pula kesaksiannya dan tahu dengan Pak Atmo. Pada sidang pekan lalu Penggugat dari pihak Teguh Arifin menghadirkan saksinya Ny Asni yang mengaku tak ada hubungan famili dengan Abdurahman. Namun hal ini dibantah Idrul bahwa Ny Asni sebagai saksi Penggugat Teguh Arifin adalah saudara Abdurahman.

Pak Idrul menjelaskan saksi Ny Asni adalah tetangganya, kenal sejak 2004 lalu. Abdurahman itu paman Ny Asni. Idrul tahu ini dari Buk Asni sendiri menyatakan ke Pak Idrul. Buk Asni adalah sepupu atau keponakan dari Pak Abdurahman 2001 ini diceritakan saksi Ny Asni langsung kepada Idrul di depan suami Ny Asni. Demikiqn kata saksi Idrul.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar