Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution Sampaikan Hak Jawab
Pekanbaru, Detak Indonesia--Mantan Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI Edy Natar Nasution menyampaikan Hak Jawab atas somasi Pengusaha Replanting Sawit Alexander Pranoto.
Melalui suratnya Nomor: 302/HJ-AR/VIII/2025; Pekanbaru, 25 Agustus 2025, Penasihat Hukum Edy Natar Nasution yakni Asep Ruhiat SAg SH MH, didampingi Artion SH, Fitri Andrison SH, Malden Richardo Siahaan SH MH, Wirya Nata Atmaja SH, Amran SH MH, Fauziah Aznur SH MH, Wahyu Yandika SH MH, Faizil Adha SH, dan Fery Adi Pransista SH MH, kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners yang beralamat dan berkantor di Jl. Handayani No. 369 C Arengka Atas Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami, H EDY NASUTION, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 294/SK-AR/VIII/2025 tertanggal 23 Agustus 2025;
Sehubungan dengan pemberitaan pada situs DetakIndonesia.co.id dengan judul: "Pondok Pesantren yang Dijanjikan Tak kunjung Dibangun, Korban Merasa Tertipu. Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi", yang dipublikasikan pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 pukul 15.50.41 WIB, bersama ini kami sampaikan hak jawab dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa awalnya sekira tahun 2018, saudara Alexander Pranoto, ingin berkenalan dengan klien kami dan ketika itu, klien kami sebagai mantan Danrem 031/WB dan menjelang klien kami ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024,
2. Bahwa setelah beberapa waktu dari perkenalan tersebut, sdr Alexander Pranoto kembali bertemu dengan klien kami dan bercerita bahwa dia memiliki tanah seluas 11 hektare di daerah UKA, Kabupaten Kampar dan pada saat itu dia sangat cemas karena tanah tersebut sering diganggu dan diteror bahkan di klaim oleh para oknum preman yang berkedok LSM sebagai milik mereka.
3. Dari penjelasan sdr Alexander Pranoto tersebut, lalu klien kami sampaikan, "kenapa pak Alex harus cemas jika kepemilikan tanah tersebut sah dan secara hukum memang benar milik bapak?".
4. Atas penjelasan klien kami tersebut, sdr. Alexander Pranoto menjadi tenang, dan pada saat itu juga sdr. Alexander Pranoto secara langsung meminta bantuan kepada klien kami untuk ikut memonitor perihal perkembangan tanah tersebut". Dan saat itu klien kami hanya melontarkan "senyum" saja dan mengatakan selama kita di pihak yang benar tidak usah takut;
Tulis Komentar