TERINDIKASI ILEGAL DAN MELAWAN HUKUM

Kapolri Selidiki Pengusiran Kepala BRG oleh Petugas PT RAPP  di Meranti Riau

Di Baca : 2115 Kali
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan akan menyelidiki pengusiran Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) oleh petugas keamanan PT RAPP di Kepulauan Meranti Riau (foto atas). Dan foto bawah Kepala BRG Nazir Foeat saat berdebat dan diusir oleh petu
[{"body":"

JAKARTA (detakindonesia)-Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan akan menyelidiki kasus pengusiran Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Indonesia Nasir Foeat yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lahan gambut bekas konsesi HTI PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Desa Bagan Melibur Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, senin lalu (5\/9\/2016).<\/p>\r\n\r\n

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan kepada wartawan di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jakarta, Rabu (7\/9\/2016).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Tito Karnavian, polisi sedang menyelidiki pengusiran Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead oleh petugas pengamanan di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).<\/p>\r\n\r\n

Senin lalu (5\/9\/2016), Nazir Foead dan rombongan yang melakukan sidak diusir di lahan yang sudah bukan lagi menjadi konsesi PT RAPP dan dilokasi ini Kepala BRG menemukan lahan itu baru dikerjakan sepekan terakhir dan dibuat kanal sejauh 1 kilometer dan lahannya sudah diimas tumbang. Lahan tersebut terletak di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.<\/p>\r\n\r\n

"Itu jadi bagian penyelidikan kami. Kalau ternyata mereka sudah tahu itu BRG dan mereka menghalangi, itu bisa kena pidana," tegas Tito di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (7\/9\/2016).<\/p>\r\n\r\n

Sebaliknya, kata Tito, jika pengamanan PT RAPP tidak tahu perbuatan itu menghalangi kegiatan pemerintah, mereka tidak bisa dikenai hukuman pidana.<\/p>\r\n\r\n

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Tito, para petugas RAPP itu tidak tahu soal BRG.<\/p>\r\n\r\n

"Laporan sementara bahwa dari RAPP ini kan punya Satpam, mereka tidak kenal tim dari BRG. Apalagi teman-teman dari BRG belum begitu populer di publik," kata Tito.<\/p>\r\n\r\n

"Saat mereka memasuki lahan, mereka dianggap sebagai warga biasa. Karena itu, petugas melarangnya untuk masuk. Belakangan diketahui itulah otoritas BRG ternyata bagian dari pemerintah," ujarnya.<\/p>\r\n\r\n

PT RAPP adalah perusahaan di bawah kendali Asia Pacific Resources International (APRIL) Holdings Ltd yang dimiliki Sukanto Tanoto. <\/p>\r\n\r\n

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan akan memanggil semua pihak yang terkait dengan kejadian ini ke Jakarta, Jumat ini (9\/9\/2016). Perwakilan RAPP dan BRG akan dipertemukan di ruang Sekretaris Jenderal KLHK.<\/p>\r\n\r\n

"Harus diklarifikasi ada persoalan apa, apakah manajemen internal karena kebun sana di gunung, nanti didetailkan lagi," kata Siti degan nada agak tinggi.<\/p>\r\n\r\n

Sementara soal petugas mengaku anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) yang turut melakukan pengusiran, Siti belum mau berkomentar.<\/p>\r\n\r\n

"Saya baru lihat dari YouTube-nya. Nanti akan ketahuan Jumat, BRG baru minta ke saya untuk bantu itu. Nanti Jumat kelihatan lah, tidak bisa dipaksa sekarang," tegasnya.<\/p>\r\n\r\n

Kepala BRG Nazir Foead sidak ke lahan bekas milik PT RAPP di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait langkah PT RAPP membuka lahan gambut dengan cara membangun sejumlah kanal.<\/p>\r\n\r\n

Nazir berkata, ia sudah melaporkan hasil sidak tersebut ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.<\/p>\r\n\r\n

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini," ujarnya. <\/p>\r\n\r\n

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foeat dalam kunjungannya ke lokasi lahan gambut yang dieksploitasi PT RAPP di Desa Bagan Melibur Pulau Padang Meranti itu menjelaskan kepada pers bahwa laporan dari perusahaan ke pihak BRG dicatatnya dan laporan dari masyarakat juga demikian dan beliau akhirnya datang ke lokasi. <\/p>\r\n\r\n

Warga juga melaporkan dengan dibangunnya kanal ilegal oleh PT RAPP di luar izinnya, menyebabkan habitat kebun sagu warga kekeringan dan lahan gambutnya tak basah lagi dan rawan karhutla. Sekarang tanaman sagu banyak yang tak subur karena kekurangan air. Sagu biasa tumbuh di lahan gambut yang lembab\/basah, namun sejak kanal ilegal dibangun oleh PT RAPP maka kebun sagu warga banyak yang kekeringan dan kurus nyaris mati. Membuat ekonomi warga semakin susah.<\/p>\r\n\r\n

Nazir menegaskan tidak mau mendengar sepihak saja tapi menerima laporan kedua belah pihak dan ia melakukan cek langsung. Ini namanya sidak. Jadi kebijakan Pemerintah biar adil akan didengar versi perusahaan dan juga versi masyarakat.<\/p>\r\n\r\n

"Kita adatang dan kita lihat langsung. Kalau kita dengar dua belah pihak dan tidak kita lihat langsung kan tidak adil kan? Nah kita mencoba berprilaku seadil mungkin," kata Nazir.<\/p>\r\n\r\n

Saat Nazir bertanya kepada petugas keamanan PT RAPP kapan kanal itu dibangun maka petugas itu mengaku masih baru dan tidak tahu. Saat Nazir bertanya kepada warga yakni kasidin kapan kanal itu dibangun PT RAPP maka petugas keamanan ini berusaha memotong pembicaraan Nazir dan Nazir meminta agar petugas keamanan PT RAPP ini diam.<\/p>\r\n\r\n

Menurut warga Bagan Melibur Pulau Padang Meranti Riau, Kasidin kepada Kepala BRG Nazir Foeat bahwa kanal itu baru saja dibuat seminggu terakhir. Menurut warga kepada Kepala BRG waktu warga stop mereka berhenti tapi waktu warga pulang maka mereka (PT RAPP) bekerja lagi, bahkan kerja sampai malam.<\/p>\r\n\r\n

Nazir juga bertanya pada warga tentang kanal yang dibuat PT RAPP menuju hutan lindung, dijawab warga bahwa panjang kanal yang telah dibuat perusahaan itu sekitar 1 kilometer. Menurut warga, lahan hutan alam itu setengahnya sudah ditumbang dan terbuka, setengah kilometer lagi bukaan baru.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Nazir kepada pers bahwa lokasi yang disidaknya adalah Pulau Padang dan di tengahnya adalah Hutan Lindung (HL). PT RAPP itu memiliki keliling lengkap satu ring tidak putus. Kemudian karena berperkara dengan masyarakat akhirnya bagian Bagan Melibur di sisi Tenggara itu dikeluarkan oleh Menteri. Jadi lahan perusahaan itu tidak lagi utuh jadi tinggal seperti huruf C. "Di sininya bolong, nah sekarang kita di tanah yang bolong inilah karena Desa Bagan Melibur posisinya tidak mau ikut dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendengarkan dan mengeluarkan 2.800 hektare," kata Nazir Foeat.<\/p>\r\n\r\n

"Catat statement Saya perusahaan RAPP tidak kooperatif dengan Pemerintah Indonesia. Itu hasil kesimpulan dari hasil kunjungan sementara, perusahaann sudah kita undang dan memberikan versi mereka di BRG di kantor kami kita akan buat laporan dan meminta rekan dari Tim Gakkum turun karena terindikasi kuat sekali tindakan ilegal dan melanggar hukum," kata Kepala BRG Nazir Foeat.  <\/p>\r\n\r\n

Sementara Sehubungan dengan kunjungan rombongan BRG ke areal konsesi PT RAPP di Pulau Padang 5 September 2016, Manajer Corporate Communications PT RAPP di Pelalawan Riau, Djarot Handoko kepada pers di Pekanbaru Rabu (7\/9\/2016) menyesalkan atas kurangnya koordinasi di pihak keamanan PT RAPP sehingga kunjungan rombongan BRG ini tidak berjalan sesuai rencana.   <\/p>\r\n\r\n

"Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera mereview ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan. Tentunya, sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya di Indonesia, kami senantiasa patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan selanjutnya, kami telah  menerima masukan dari BRG perihal hasil dari kunjungan tersebut.  Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dan akan mendiskusikan hasil verifikasi kami dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut minggu ini.  Adapun izin Operasional kami berdasarkan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.  Dan dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan selalu merujuk kepada Rencana Kerja Tahunan," urai Djarot Handoko.(da)
\r\n <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/9ouun\/8-brg-nazir-foeatok.jpg","caption":"Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan akan menyelidiki pengusiran Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) oleh petugas keamanan PT RAPP di Kepulauan Meranti Riau (foto atas). Dan foto bawah Kepala BRG Nazir Foeat saat berdebat dan diusir oleh petugas keamanan PT RAPP berseragam dan memakai lambang Kopassus.(foto ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar