Gubernur Riau Bungkam Pers Lewat Pergub 19

Naif, Gubernur Riau Ikut Campur Bagi-bagi Rezeki di Proyek Pers

Di Baca : 2125 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia - Ketua salah satu Organisasi Pers di Riau, Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romi dalam keterangan persnya menyebutkan Pergub Riau Nomor 19/2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau talah melecehkan profesi para wartawan.

Di dalam Pergub itu dengan jelas dan nyata Gubernur Riau mengkastakan perusahaan pers dan para wartawan di Provinsi Riau. 

Dengan Pergubnya, Gubernur Riau telah menjustifikasi perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers adalah perusahaan yang tidak resmi, dan wartawan yang tidak memiliki UKW adalah wartawan abal-abal. 

Gubernur Riau seharusnya membaca dengan seksama Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40/1999. Di dalam Undang-Undang itu secara terang benderang dikatakan yang dinamakan perusahaan pers ialah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Pers meliputi usaha media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar