PTUN Tolak Gugatan Eks Terpidana Atas Aset Negara di Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Masrul Ali terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset negara yang saat ini dikelola PTPN IV Regional III di Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ikhbal Gusri didampingi hakim anggota Nastasia Adinda Putri dan Viranda Oktaviani menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” demikian petikan putusan sebagaimana dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru, Senin (3/6/2026).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat dalam perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.PBR untuk membayar biaya perkara.
Putusan tersebut turut mempertimbangkan eksepsi tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional, serta tergugat intervensi PTPN IV Regional III terkait legal standing penggugat kewenangan absolut.
Dalam persidangan, tergugat dinilai mampu menunjukkan sejumlah dokumen dan fakta pendukung yang berkaitan dengan legalitas lahan dimaksud. Dokumen tersebut antara lain meliputi warkah penerbitan Keputusan Menteri Negara Agraria tahun 1999, buku tanah hak milik, hingga peta situasi hasil pemeriksaan setempat pada 2025.

Tulis Komentar