INI PENDAPAT PETANI SIAK PASKA PENCABUTAN IZIN PELEPASAN KAWASAN HUTAN PT DSI DI SIAK

25 Tahun Petani Sawit Siak Menderita, Terima Kasih PTUN Jakarta Telah Cabut Izin Pelepasan PT DSI !

Di Baca : 1882 Kali
Petani sawit Siak Ardian S (kiri) dkk, didampingi Ketua LSM Perisai Sunardi SH (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ratusan petani kelapa sawit di Kecamatan Dayun, Mempura, Koto Gasip, Kabupaten Siak Seri Indrapura, Riau yang menderita 25 tahun lahir batin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusannya mencabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kabupaten Siak, Riau Selasa 11 Juli 2023.

Hal itu disampaikan dengan penuh rasa syukur dan sukacita oleh Ardian S (58), salah seorang petani dari kelompok tani Desa Srigemilang dan Rantaupanjang Kecamatan Koto Gasip, Siak.

"Kami petani sawit sejak 1995 sudah mengelola lahan yang diterbitkan suratnya oleh Camat Siak saat itu Pak Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau. Sementara PT DSI tahun 1998 baru mendapat SK Pelepasan Kawasan Hutan tapi tidak menindaklanjuti urus izin selanjutnya akhirnya sampai 2023 ini dicabut izin Pelepasan kawasan hutannya oleh PTUN Jakarta," jelas Ardian S kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (12/7/2023).

Dijelaskan mantan Kepala Desa itu, kelompok tani mereka menggarap 100 hektare tahun 1995 itu sudah berjalan selama 25 tahun sampai 2023 sekarang ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar